
"Rusaklah substansi pemberantasan korupsi, rusaklah penegakan hukum," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.
Pernyataan Burhanuddin itu pun langsung mendapat respons dari banyak pihak, termasuk Ketua LSAK. (*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News