Mantan Penasihat KPK Turun Tangan, Pembangunan IKN Rawan Korupsi

Mantan Penasihat KPK Turun Tangan, Pembangunan IKN Rawan Korupsi - GenPI.co
Desain Istana Ibu Kota Negara (IKN) baru bikin takjub. Foto: Instagram @nyoman_nuarta

GenPI.co - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua turun tangan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya itu telah terintegrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Pihak yang mengajukan gugatan UU IKN ke MK itu menamakan dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

BACA JUGA:  Omicron Menggila, MUI Mengeluarkan Panduan Salat Jumat

Dalam pengajuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan kerugian konstitusional.

Poin itu berisi pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan sebagai Undang-Undang IKN.

BACA JUGA:  Nih, Dia Biang Kerok yang Bikin Pasar Kripto Melemah

Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa sebagai mantan penasihat KPK yang mengabdi puluhan tahun, harus turun tangan menghilangkan segala praktik korupsi di tanah air.

Kemudian, pemohon I juga memahami ada celah terjadinya praktik korupsi melalui pembangunan fisik yang dananya mengalir dari APBN.

BACA JUGA:  Gawat, Posisi Cak Imin Terancam Dikudeta

pemohon mengatakan bahwa dalam upaya memindahkan IKN ke Kalimantan Timur tentu diperlukan pembangunan yang sangat besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya