Kimi Hime dan Hukum yang Diduga Menjeratnya

Kimi Hime dan Hukum yang Diduga Menjeratnya - GenPI.co
Gamer sekaligus YouTuber Kimi Hime.

GenPI.co — Kimi Hime tersandung masalah terkait konten saluran Youtube miliknya. Indonesia memang memiliki hukum dan peraturan yang ketat mengenai masalah pornografi, terutama di dunia penyiaran.

Pasal 18 dari peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran menyatakan bahwa program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:

  • ● Menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin,
  • ● Menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menayangkan kekerasan seksual,
  • ● Menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menampilkan percakapan tentang rangkaian aktifitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menayangkan adegan dan/atau sura yang menggambarkan hubungan seks antar binatang secara vulgar,
  • ● Menampilkan adegan ciuman bibir,
  • ● Mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close-up dan/atau medium shot,
  • ● Menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis,
  • ● Mengesankan ketelanjangan,
  • ● Memgesankan ciuman bibir, dan/atau
  • ● Menampilkan kata-kata cabul.

Disarikan dari laman hukumonline.com, dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, mereka yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban secara pidana adalah:

Pertama, menurut pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi, orang yang menyediakan jasa pornografi yang:

  • ● menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • ● menyajikan secara eksplisit alat kelamin,
  • ● mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau
  • ● menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Kedua, orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti pada pasal 32 jo. pasal 6 UU Pornografi,

Ketiga, orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan orang yang menyediakan jasa pornografi sesuai pasal 33 jo. pasal 7 jo. pasal 4 UU Pornografi,

Keempat, orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sesuai pasal 34 jo. pasal 8 UU Pornografi,

Kelima, orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, seperti pada pasal 35 jo. pasal 9 UU Pornografi, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya