Kimi Hime dan Hukum yang Diduga Menjeratnya

Kimi Hime dan Hukum yang Diduga Menjeratnya - GenPI.co
Gamer sekaligus YouTuber Kimi Hime.

Keenam, orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, sesuai pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi.

Baca juga:

Kominfo Tegur Kimi Hime Karena Kontennya Ada Unsur Ketelanjangan

Komentar Pedas Netizen Soal Kimi Hime Tak Merasa Langgar Susila

Tidak hanya atas dasar aturan ini, alasan lain dari Kominfo melayangkan teguran ialah, mengingat konten video Kimi Hime berupa permainan game sehingga banyak ditonton oleh anak-anak di bawah umur. Sehingga sebaiknya para pembuat konten ini termasuk Kimi Hime, untuk lebih mengutamakan menyajikan atau mengemas suatu konten dengan cara adat ketimuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya