
Selain itu, Gurun menyoroti dana JHT merupakan iuran rakyat yang dihasilkan dari pemotongan gaji, bukan anggaran negara.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan hal itu merupakan hak rakyat yang tidak dapat dibatasi maupun dikurangi.
"JHT itu bukan anggaran dari negara, melainkan dari anggaran rakyat. Jadi, itu adalah hak rakyat yang tidak dapat dibatasi. Ini harus kita pahami," tambah Gurun.
BACA JUGA: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana
Dalam somasi tersebut, Gurun menyampaikan ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Menaker, Ida Fauziyah.
Pertama. menaker harus segera merevisi atau batalkan aturan itu.
BACA JUGA: Kritik PB SEMMI soal Polemik JHT, Ida Fauziah Bikin Rakyat Susah
Kedua, Menaker harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terbitnya aturan yang akan merugikan tersebut.
Ketiga, jika tidak mengubah atau membatalkan aturan tersebut, LBH PB SEMMI akan melakukan upaya non litigasi bersurat kepada Presiden untuk me-reshuflle Menaker.
BACA JUGA: Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola
“Upaya litigasi, yakni diajukan kepada Peradilan," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News