KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi - GenPI.co
Eks Sekretaris MA Nurhadi. FOTO: Antara

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda.

BACA JUGA:  MAKI Desak KPK Usut Makelar Kasus Suap eks Sekretaris MA Nurhadi

Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebut makelar dari kasus suap dan gratifikasi belum ditangkap.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Warga Dunia Bisa Senang

Dia menyebut, ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu dilepas begitu saja.

“Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi itu. Kenapa mereka dilepas,” ucap Bonyamin, Senin (7/2) lalu.

BACA JUGA:  2 Kali Mangkir, Indra Kenz Bakal Dipanggil Paksa Sama Polisi

Bonyamin menegaskan, ketidaktuntasan penanganan kasus Nurhadi tidak akan membuat jera oknum dan para mafia peradilan. Mereka akan mengulangi lagi di kasus yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya