Perludem: Penundaan Pemilu Upaya Dorong Presiden 3 Periode

Perludem: Penundaan Pemilu Upaya Dorong Presiden 3 Periode - GenPI.co
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah). Foto: Pulina Nityakanti Pramesi/GenPI.co

Selain itu, jika ada upaya menunda pemilu, konstruksi UUD 1945 tidak mengenal bagaimana pengisian posisi presiden dalam jangka waktu penundaan.

"Konfigurasi parlemen saat ini sangat mungkin melakukan amendemen konstitusi dengan menyatakan bahwa presiden menjabat bisa mengisi posisi tersebut jika dilakukan penundaan pemilu," tuturnya.

Namun, Titi menilai tak ada landasan morel dan pertanggungjawaban sosial untuk mengubah konstitusi sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

BACA JUGA:  Manuver Presiden 3 Periode Bikin Demokrat Waswas, Alarm Menyala

Oleh karena itu, Titi menyarankan pemerintah konsisten mengikuti jadwal pemilu yang sudah diputuskan KPU, yaitu pada 14 Februari 2024.

"Dengan demikian, dunia usaha pun mendapat kepastian hukum dan politik terkait agenda politik dalam waktu-waktu yang sudah diputuskan," paparnya. (*)

BACA JUGA:  Soal 3 Perjanjian RI-Singapura, Mahfud MD: Pemerintah Bersyukur

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya