Ahli Pidana Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Sengaja

Ahli Pidana Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Sengaja - GenPI.co
Sidang Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Langgeng/GenPI

GenPI.co - Saksi ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Pangabean menilai cuitan terdakwa Ferdinand Hutahaean harus dipastikan terkait adanya unsur kesengajaan atau tidak.

Mompang hadir sebagai saksi dalam persidangan Ferdinand yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mompang, ada pertimbangan cuitan itu bisa disebut sengaja atau sekadar kealpaan.

BACA JUGA:  Pertanyaan Ferdinand Hutahaean Mengejutkan, Majelis Hakim Kaget

"Memang harus berhati-hati untuk melihat apakah memang perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan kealpaan," ujar Mompang di persidangan, Selasa (8/3).

Mompang menjelaskan, ada upaya atau niat baik dari terdakwa Ferdinand untuk menarik cuitannya agar tidak menimbulkan keonaran.

BACA JUGA:  Anak Indigo Ramal Akan Terjadi Kiamat Besar, Mohon doanya

Menurut dia, hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan Mompang, bahwa unsur kesengajaan meliputi adanya kesadaran dan pengetahuan yang cukup.

Merujuk pasal itu, Mompang mengatakan Ferdinand terkesan sadar jika melakukan kesalahan sehingga menghapus cuitan di Twitter-nya.

BACA JUGA:  Ucapan Vladimir Putin Menggelegar, Presiden Ukraina Siap-siap Aja

"Dia sudah memiliki adanya kesadaran dan pengetahuan yang cukup, bahwa perbuatan yang dilakukan itu tidak pantas, tetapi melakukan," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya