Tak hanya itu, Dwita juga meminta nama pembeli lain yang terdapat di daftar pembeli disensor.
"Ni Made Dwita Anggari juga menuliskan kalimat, 'Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam'," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
BACA JUGA: Sahroni Bongkar Ada Pejabat di Balik Robot Trading Rugikan Rp 5 T
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News