Alpha menjelaskan, madrasah dan sekolah disebut dalam satu tarikan napas.
Selain itu, Alpha menyebut keduanya juga diklasifikasi sebagai pendidikan formal.
"Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 2 telah mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional," kata Alpha.(*)
BACA JUGA: Tok! Muhammadiyah Nyatakan Haram Mata Uang Kripto
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News