PT Mustahil Dikabulkan MK, Pakar: Lihat Saja Siapa yang Berkuasa

PT Mustahil Dikabulkan MK, Pakar: Lihat Saja Siapa yang Berkuasa - GenPI.co
PT Mustahil Dikabulkan MK, Pakar: Lihat Saja Siapa yang Berkuasa - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Foto: Istimewa.

GenPI.co - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menerima gugatan terkait presidential threshold (PT).

Pasalnya, menurut Adib, gugatan terhadap penghapusan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh yang memiliki kekuatan politik.

“Peluang gugatan presidensial threshold ini mustahil dikabulkan. Sampai hari ini tidak mulus,” ujar Adib kepada GenPI.co, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Hitung-hitungan Gugat Presidential Threshold, Kans Besar?

Adib mengatakan gugatan terhadap presidential threshold juga sudah pernah dilakukan oleh sejumlah akademisi dan tokoh penting dalam partai politik.

“Kemungkinan diterimanya sangat tipis. Sebab, undang-undang pemilu itu dibuat oleh mereka yang sedang berkuasa saat ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Gugat Presidential Threshold

Dalam bahasa politik, kata Adib, orang yang sedang berkuasa tidak akan rela memberikan kekuasaannya dengan cuma-cuma.

“Sebab, presidential threshold (nol persen, red) ini memungkinkan seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa dukungan partai politik atau nol persen kursi DPR,” katanya.

BACA JUGA:  Akademisi: Presidential Threshold 0 Persen Rawan Politik Uang

Selain itu, menurutnya, kekuasan tidak akan memberikan celah kepada pihak lain untuk bisa mengegolkan harapan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya