WST hanya berniat membakar kios Dasrul Lubis, namun karena letak kios lainnya yang berdekatan, kebakaran turut menghanguskan 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis, yang bersangkutan (WST, red) sudah melakukan pembakaran di lokasi Dasrul dengan menggunakan korek api," ujar Whisnu.
Polres Jakarta Pusat pun telah menetapkan WST sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kios tersebut.
BACA JUGA: Korban Kebakaran di Kepri Akan Mendapat Hibah Rumah
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes menjelaskan bahwa WST bukan merupakan pedagang di kios Lenggang Jakarta.
"Kalau status tidak ada karyawan di sini. Mungkin teman dan sebagainya," jelasnya.
BACA JUGA: Warga Pulau Buluh Korban Kebakaran Akan dapat Hibah Rumah
Kebakaran tersebut telah menghanguskan 172 kios pedagang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kios Lenggang Jakarta merupakan salah satu tempat yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2015 lalu untuk menampung pedagang kecil dan kaki lima yang dahulunya berkeliaran di sekitar Monas.(*)
BACA JUGA: Relokasi Pasar Johar Kebakaran, Ganjar Beri Perintah Tegas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News