Selain itu, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
“Lalu uang pengganti sejumlah Rp 9,6 ,iliar dan USD 77.000. Dipidana penjara selama tiga tahun jika dalam hal hartanya tidak mencukupi," ujar Ali.
Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.(*)
BACA JUGA: Edhy Prabowo Resmi Mendekam di Lapas Kelas I Tangerang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News