KPK Terima Uang dari Tubagus Chaeri Wardana, Jumlahnya Fantastis

KPK Terima Uang dari Tubagus Chaeri Wardana, Jumlahnya Fantastis - GenPI.co
KPK terima uang dari Tubagus Chaeri Wardana buntut dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti senilai Rp 58 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana.

"Telah dilakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4/2022).

Kewajiban untuk melunasi uang ke lembaga antirasuah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  KPK Bakal Periksa Bos PT Kaltim Naga 99 soal Kasus Eks Bupati PPU

"Uang tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan lembaga antirasuah," jelasnya.

Ali mengaku, pihaknya telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 36,7 miliar sebagai upaya pemulihan (recovery asset).

BACA JUGA:  Rahmat Effendi Bikin Perkemahan Mewah dari Uang Korupsi, Duga KPK

"Tubagus juga menyetorkan Rp 21,4 miliar ke rekening penampungan KPK dengan kesadaran pribadi," tuturnya.

Seperti diketahui, Tubagus divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  KPK Rampas Rp 72 Miliar Uang Edhy Prabowo, Setor ke Kas Negara

Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum tujuh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya