
GenPI.co - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dipastikan telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Annas merupakan tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) Perubahan 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Aksi KPK Tak Ada Ampun, Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya akan langsung mempercepat penyidikan terhadap Annas.
"Untuk perkara tersangka Annas Maamun, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD
Dia menambahkan pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara Annas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua bulan.
"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA: Menteri Yassona Jawab Soal Grasi Annas Maamun
Selain itu, KPK juga akan patuh pada aturan hukum dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News