Ali menambahkan, pengumuman nama tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa, baik itu penangkapan ataupun penahanan.
"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca-penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Annas layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun.
BACA JUGA: Aksi KPK Tak Ada Ampun, Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Karyoto menjelaskan kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.
"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ungkap Karyoto.(*)
BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News