KPK Serahkan Bukti, 2 Konsultan Pajak GMP Segera Disidangkan

KPK Serahkan Bukti, 2 Konsultan Pajak GMP Segera Disidangkan - GenPI.co
KPK serahkan bukti, 2 konsultan pajak GMP segera disidangkan. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut diserahkan oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum sejak Kamis (14/4).

Seperti diketahui, dua sosok tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Lili Pintauli, Komisi III DPR Tunggu Keputusan KPK

"Dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (14/4).

Setelah pemberkasan perkara tersangka Ryan Ahmad Ronas dinyatakan lengkap, tim jaksa memberi waktu tahanan 20 hari kedepan mulai 14 April-3 Mei 2022.

BACA JUGA:  DPR RI Ogah Ikut Campur Kasus Lili, Hanya Tunggu Hasil dari KPK

“Aulia Imran Maghribi tetap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” kata Ali.

Dia juga mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka itu akan dilimpahkan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:  Abdul Gafur Diduga Minta Uang Sebagai Syarat Izin Usaha, Kata KPK

Seperti diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya