Korban Begal Tak Lagi Tersangka, Kinerja Polri Disorot, Ternyata

Korban Begal Tak Lagi Tersangka, Kinerja Polri Disorot, Ternyata - GenPI.co
Korban begal tak lagi tersangka, kinerja polri disorot, ternyata - Amaq Sinta. FOTO: Antara

Terkait penetapan status tersangka kepada korban, kata dia, semestinya tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

"Masyarakat tidak perlu takut untuk melawan begal, karena telah dilindungi hukum," ucapnya. 

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan pemberhentian kasus itu terjadi usai proses gelar perkara jajaran Polda dan pakar hukum. 

BACA JUGA:  Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).(*)

 

BACA JUGA:  Begini Kronologis Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya