Kejaksaan Agung Tak Boleh Berhenti Kejar Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Tak Boleh Berhenti Kejar Mafia Minyak Goreng - GenPI.co
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti mengejar para mafia minyak goreng. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Dia menyebut pendalaman kasus itu akan mengungkap dugaan aktor intelektual lain yang belum diketahui.

Fernando khawatir jika empat tersangka tersebut, hanya dikorbankan untuk menutupi yang lain.

"Jangan sampai Mendag Lutfi mengorbankan para tersangka untuk menutupi ketidakmampuannya menghadapi tekanan para pengusaha minyak goreng yang menaikkan harga," kata Fernando.

BACA JUGA:  Soal BLT Minyak Goreng, PKS: Menindak Mafia Tidak Kalah Penting

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Tujuan BLT Minyak Goreng, Mafia Disebut

Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya