
GenPI.co - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan aturan pendanan Ibu Kota Negara atau IKN baru yang bernama Nusantara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan
Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA: Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko
PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Menurut aturan tersebut, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara
Sumber lain yang dimaksud antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN.
Berikut ini perincian sumber pendanaan pembangunan IKN yang diatur dalam pasal 4 PP tersebut:
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News