
Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022.
Sementara itu, total kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun.
Anggaran tersebut akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta. (Ant)
BACA JUGA: Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News