Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya!

Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - GenPI.co
Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1).

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2).

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3).

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko

5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1).

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3.

BACA JUGA:  Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7).

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya