Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya!

Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - GenPI.co
Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko

a. Pajak Kendaraan Bermotor.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:  Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara

c. Pajak Alat Berat.

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

e. Pajak Air Permukaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya