Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya!

Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - GenPI.co
Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya! - Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden

f. Pajak Rokok.

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

j. Pajak Reklame.

BACA JUGA:  Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara

k. Pajak Air Tanah.

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

m. Pajak Sarang Burung Walet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya