Anies Baswedan Laporkan Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar

Anies Baswedan Laporkan Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Andri Bagus Syaeful/GenPI.co

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku telah melaporkan sejumlah gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 23 miliar.

“Sebanyak 300 laporan lebih, nilainya mencapai Rp 23 miliar,” kata Anies kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kamis (5/5).

Anies menjelaskan salah satu gratifikasi yang dilaporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Peringatan Kepada Musuh-musuhnya

Tongkat itu diketahui telah dilaporkan Anies ke KPK pada Agustus lalu.

“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Soal tongkat diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

Anies mengatakan budaya pelaporan gratifikasi itu telah diterapkan oleh seluruh pejabat dan jajaran lingkungan Pemprov DKI.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi.

BACA JUGA:  Jokowi Bakal Buka Keran Ekspor CPO Lagi, Kata Arief Poyuono

“Apapun yang diterima langsung diproses nanti dilakuakn evaluasinya oleh KPK dan ada tim khusus," pungkas Anies Baswedan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya