Tergiur Dapat Untung Besar, Petani Kopi Nekat Jual Narkoba

Tergiur Dapat Untung Besar, Petani Kopi Nekat Jual Narkoba - GenPI.co
SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad

GenPI.co - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka yang ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB tersebut ini ialah SA (32) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sebagai petani, SA yang memiliki tiga anak, mempunyai kebun kopi seluas 2 hektare.

BACA JUGA:  Anak Raja Dangdut Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: Angkat Tangan!

"Selain berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (13/5/2022).

Dia menjelaskan ketika hendak ditangkap di rumahnya, tersangka sempat mau melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun bisa langsung diamankan.

BACA JUGA:  Pasha Ungu Akui Kiesha Alvaro Playboy: Terpenting Enggak Narkoba

Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp 883.000.

KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi menambahkan tersangka dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

BACA JUGA:  Politikus HL Disebut Terjerat Narkoba, Hillary Lasut: BUKAN SAYA

"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya