Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR

Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR - GenPI.co
Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan May Day Fiesta 2022 memiliki agenda penting.

Agenda tersebut adalah menuntut dicabutnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja merupakan harga mati bagi kaum buruh.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Buruh Bergerak Kepung DPR, Tolak Omnibus Law

"Jadi, tidak boleh dibahas lagi di DPR," ucap dia di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5).

Andi Gani juga mengatakan buruh akan melakukan demonstrasi besar apabila DPR tetap ngotot membahas klaster ketenagakerjaaan.

BACA JUGA:  Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

Selain itu, ia juga sempat membahas tentang perjuangan buruh untuk jaminan hari tua (JHT).

Andi mengeklaim perjuangan para buruh pada aksi sebelumnya telah berbuah hasil manis, yakni ditetapkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:  BKPM Tegaskan Omnibusaw Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

"Saya, Bung Iqbal, dan seluruh pimpinan elemen buruh melakukan dialog meminta mereka mencabut Peraturan Menteri yang ditolak seluruh buruh diganti Permenaker 4," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya