DPR Setuju Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Ini Alasannya

DPR Setuju Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Ini Alasannya - GenPI.co
DPR Setuju Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Ini Alasannya. Foto: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sependapat dengan langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan di persidangan.

Ia menilai, cukup banyak terdakwa atau pelaku kejahatan yang mendadak memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, seperti peci ataupun hijab.

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Ahmad Sahroni, Selasa (17/5).

BACA JUGA:  Suara Rakyat Bikin DPR Bergeming, Gorden Mewah Batal Terwujud

Sahroni menilai penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai sebelumnya bisa menyesatkan persepsi publik.

Menurutnya, pemakaian atribut agama hanya menjadi "tameng" maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

BACA JUGA:  DPR Serius Tangani Masalah Hepatitis Akut Misterius di Indonesia

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut," ujarnya.

Sahroni berharap larangan memakai atribut keagamaan pada persidangan bisa segera dilaksanakan.

BACA JUGA:  Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR

Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya