Segera Diadili, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Tunggu Nasib

Segera Diadili, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Tunggu Nasib - GenPI.co
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para tersangka akan diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  KPK: Tersangka Korupsi Helikopter Bertemu dengan Jenderal TNI AU

Selain Abdul Gafur, ada empat terdakwa lain. Di antaranya ialah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi.

Dua tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.

BACA JUGA:  KPK Ceramahi PAN Soal Antikorupsi

"Penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK," tutur Ali.

Ali mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Seperti diketahui, Abdul Gafur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya