Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan Mega MS Keliduan alias Mega terkait unggahan meme Anies Baswedan di Twitter-nya.
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
BACA JUGA: Unggahan Rasisme Ruhut Sitompul Tuai Kecaman Mega, Waspada
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News