Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 - GenPI.co
Ilustrasi - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw menyebutkan penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri di Pilkada 2024. Foto: Antara

Jerry juga berharap penjabat kepala daerah ikut mendorong proses demokrasi berjalan dengan baik.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang jelas agar posisi penjabat kepala daerah tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu demi kepentingannya.

Dia menuturkan jangan sampai penjabat kepala daerah pada 2024 malah menunjukkan kecondongannya memilih kelompok tertentu.

BACA JUGA:  Perlu Ada Aturan Tunggal Soal Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

"Itu pentingnya ada regulasi teknis untuk memperjelas hal-hal yang masih multitafsir," tandasnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya