KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Ajukan Migrasi Data di Sipol

KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Ajukan Migrasi Data di Sipol - GenPI.co
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menyebut partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan migrasi data pada aplikasi Sipol terbaru. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

KPU pun sudah membuka akses bagi partai politik ke aplikasi Sipol.

Akses Sipol tersebut akan ditutup pada 14 Agustus 2022 atau saat pendaftaran parpol ditutup.

Idham menjelaskan jika sudah ditutup, data yang masuk di Sipol akan menjadi dasar KPU melakukan verifikasi.(*)

BACA JUGA:  20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Antre Bonek - JPNN.com

Antre Bonek

Erick harus jemput saya dulu. Jam 04.00 berangkat dari rumah James. Jaraknya satu jam juga ke pengadilan, tempat Presiden Donald Trump disidangkan.