
KPU pun sudah membuka akses bagi partai politik ke aplikasi Sipol.
Akses Sipol tersebut akan ditutup pada 14 Agustus 2022 atau saat pendaftaran parpol ditutup.
Idham menjelaskan jika sudah ditutup, data yang masuk di Sipol akan menjadi dasar KPU melakukan verifikasi.(*)
BACA JUGA: 20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News