Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus - GenPI.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan anggota Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/6).

Idham mengatakan penetapan masa pendaftaran partai politik merupakan penjelasan lebih terperinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:  KPU Luncurkan Sipol, Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Akan Dimulai

"Kami akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2024," ujar Idham.

Idham menyebut tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan berangsung 135 hari.

BACA JUGA:  20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus

Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik mesti melakukan pendaftaran ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap.

"Pendaftaran parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP parpol yang akan mendaftarkan dokumen persyaratan ke KPU," ucapnya.

BACA JUGA:  Baru 3 Parpol yang Ajukan Migrasi Data di Sipol KPU

Untuk pendaftaran partai lokal bisa menyerahkan dokumennya ke KIP Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya