Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Garuda

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Garuda - GenPI.co
Kejagung tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi Garuda, pada Senin (27/6/2022). Foto: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:  Pengamat Kuak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sentil Perkara Korupsi

Namun, Kejagung tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK," ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA:  Kejagung Makin Berani, Periksa 7 Orang Penting Terkait Kasus CPO

Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.

Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

BACA JUGA:  DPR Khawatir Nasib Garuda Indonesia Sama Seperti Merpati Airlines

Kerugian juga diakibatkan para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule sehingga performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya