"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6).
Menurut Gus Yahya, hal tersebut sudah lumrah mengingat KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka.
"Kami memberika pendampingan hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.
BACA JUGA: Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng
Seperti diketahui, Bendahara PBNU Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News