Ahmad Syaikhu Geruduk MK, Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Ahmad Syaikhu Geruduk MK, Gugat Presidential Threshold 20 Persen - GenPI.co
Ahmad Syaikhu geruduk MK untuk gugat presidential threshold 20 persen. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ketum PKS Ahmad Syaikhu bersama jajarannya beramai-ramai menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, tujuan pihaknya untuk menggugat ketentuan presidential threshold 20 persen.

"Kami datang untuk mendaftar secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:  Ini Usulan PKS agar Tidak Terjadi Perpecahan pada Pilpres 2024

Ahmad Syaikhu juga menyebutkan ada dua pemohon yang menggugat ketentuan tersebut.

"Ada dua, pemohon pertama, yakni DPP PKS dan pemohon kedua Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf al-Jufri," jelasnya.

BACA JUGA:  Ahmad Syaikhu Beri Perintah Tegas Khusus untuk Legislator PKS

Ahmad Syaikhu menambahkan alasan PKS dan Salim Segaf al-Jufri mengajukan judicial review presidential threshold 20 persen.

"Kami hadir di MK ini sebagai penyambung lidah rakyat," ungkap dia

BACA JUGA:  Koalisi PKS, NasDem, dan Demokrat Bisa Jadi Poros Alternatif

Menurutnya, publik ingin adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya