Ahmad Syaiku Minta Presidential Threshold Diturunkan 7 Persen

Ahmad Syaiku Minta Presidential Threshold Diturunkan 7 Persen - GenPI.co
Presiden PKS Ahmad Syaiku di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: Panji

GenPI.co - Presiden PKS Ahmad Syaiku mengatakan presidential threshold 20 persen yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ilmiah.

Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.

Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pasang Badan, Sikat Habis Mafia Tanah

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).

Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.

BACA JUGA:  Jelang Pilpres, Elektabilitas Airlangga Melejit Kalahkan Prabowo

"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.

Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya