
"Nanti mungkin, kami akan jelaskan secara komprehensif," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, kembali menegaskan kalau bentuk kerja sama antara ACT dengan pihak Boeing bukan dalam bentuk uang santunan.
"Di sini adalah konteks kerja sama program antara boeing dengan ACT. Jadi, tolong dipahami teman-teman semua, ini bukan program, bukan konteks asuransi sebagaimana asumsi persangkaan lainnya," imbuhnya.(*)
BACA JUGA: Eks Presiden ACT Bantah Adanya Aliran Dana ke Al-Qaeda
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News