Dewas: KPK Tidak Mengenal Sidang In Absentia

Dewas: KPK Tidak Mengenal Sidang In Absentia - GenPI.co
Dewas: KPK Tidak Mengenal Sidang In Absentia - Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean mengatakan lembaganya tidak mengenal sidang in absentia.

Oleh karena itu, Tumpak menyebut sidang kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dinyatakan gugur.

Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Lili Pintauli Terlalu Lama, Dewas KPK Bereaksi

"Yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. (KPK tidak bisa, Red) Orangnya enggak ada, tetapi kami sidangkan," ujar Tumpak dalam konferensi pers KPK, Senin (11/7).

Di sisi lain, Tumpak menyebut dewas KPK juga butuh efisiensi.

BACA JUGA:  KPK Sebut Lili Pintauli Sudah Mengundurkan Diri Sejak Juni 2022

"Kalau sidang, hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga? Dia sudah mengundurkan diri," tuturnya.

Menurutnya, ketika seseorang sudah bukan lagi insan KPK, dia tidak bertanggung jawab lagi kepada lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  5 Nama Kandidat Pengganti Lili Pintauli di Tangan Jokowi

"Namun, orang-orang lainnya (yang terlibat, Red) tentu masih bisa dibuka persidangan kode etik," ucap Tumpak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya