"Saya itu tidak mengeroyok, saya cuma melumuri kotoran ke mukanya Kace, habis itu saya cuci tangan, baru anak-anak menggeruduk," ujar Napoleon.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon didakwa terkait kasus penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim.
Atas perbuatannya, Irjen Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)
BACA JUGA: Kabar Pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte Terkuak, Oh Ternyata
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News