Tak Dilibatkan dalam RKUHP, Dewan Pers Kritisi 9 Pasal Karet

Tak Dilibatkan dalam RKUHP, Dewan Pers Kritisi 9 Pasal Karet - GenPI.co
Tak Dilibatkan dalam RKUHP, Dewan Pers Kritisi 9 Pasal Karet - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra (tengah) bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana (kiri). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Dewan Pers mengungkapkan rasa keberatannya lantaran merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

"Kami (Dewan Pers, red) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu, Bambang Soesatyo pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

BACA JUGA:  RKUHP Disetujui, Refly Harun Sambut Kedatangan Era Kriminalisasi

Yadi menyebut, pihak DPR pernah berkata akan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan RKUHP, tetapi hingga saat ini belum ada hal yang dijanjikan tersebut.

"Sampai saat mau disahkan pun, kami tidak terlibat lagi secara detail," tegasnya.

BACA JUGA:  DPR Targetkan RKUHP Rampung Sebelum Masa Sidang

Dia bahkan menyoroti sembilan pasal keberatan yang yang sempat disampaikan kepada DPR.

Sebab, dalam RKUHP, pasal-pasal yang disorot belumi mengalami perubahan dalam draf terakhir.

BACA JUGA:  Teriakan BEM UI Menggema Terkait Polemik Draft RKUHP di DPR RI

"Secara umum, kami melihat ada sekitar sembilan poin, tetapi pasalnya banyak, di antaranya Pasal 188, Pasal 241, 248, 264, 280, 281, 304, 440, serta Pasal 443 masih ada. Pasal-pasal ini dianggap akan memberangus pers dan keberadaan pers," ungkap Yadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya