MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi

MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi - GenPI.co
MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan IKN ke Polisi - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: JPNN

“Silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana yang Saudara mau?,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief pun menegaskan para mahasiswa seharusnya tahu perihal ketentuan pemalsuan tanda tangan, sebab mereka berasal dari fakultas hukum.

“Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ini hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon

Para Pemohon pun akhirnya menyatakan siap mencabut permohonan.

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami,” ujar Hurriyah.(*)

BACA JUGA:  KPU Minta Status IKN Nusantara Pada Pemilu 2024 Diperjelas

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya