GenPI.co - Ombudsman RI menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Robert mengatakan aduan tersebut dilaporkan 3 lembaga, yakni Kontras, Perludem, dan ICW.
BACA JUGA: Prasetyo Edi naik pitam, Anies Melangkahi Presiden Jokowi
"Terkait permohonan informasi soal aturan teknis dan dokumen terkait pengangkatan penjabat kepala daerah," ujar Robert di Ombudsman RI, Jakarta Selatan (19/7).
Robert mengatakan ketiga lembaga tersebut telah berusaha melaporkan namun tak pernah diindahkan Kemendagri.
BACA JUGA: 4 Handphone Harga Sejutaan Bikin Silau Mata
Bahkan, menurutnya, ketiga lembaga tersebut juga belum mendapat timbal balik atas laporan dan surat keberatan yang sebelumnya diadukan.
"Jadi, kemudian mereka mengambil tindakan melaporkan kepada Ombudsman RI," ucapnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Yuk Gabung!
Dirinya juga mengatakan laporan yang diajukan tersebut berdasarkan temuan adanya penyimpangan prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News