Biadab! Guru Agama SMP di Tangsel Cabuli 3 Pelajar Laki-laki

Biadab! Guru Agama SMP di Tangsel Cabuli 3 Pelajar Laki-laki - GenPI.co
ilustrasi korban pencabulan. foto: envato elements

GenPI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan yang terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) siang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AR. 

"Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan satu orang tersangka. Inisialnya adalah AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Pencabulan, Direktur PDAM Solo Dipecat Gibran

Adapun tiga korban dari aksi cabul tersebut yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki di bawah umur, yang berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

"Kemudian, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum," jelas Zulpan. 

BACA JUGA:  MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati Huni Rutan Medaeng Sidoarjo

Zulpan menyebut modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya dengan memberikan ancaman akan dikeluarkan dari anggota ekskul yang ada di sekolah. 

"Modus yang digunakan pelaku dengan melakukan pengancaman kepada korban, Salah satu ancamannya, para korban akan dikeluarkan passus paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari passus pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," ungkap dia. 

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Depok Dipanggil Polisi soal Kasus Pencabulan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya