Kemenkumham Ancam Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Lagi

Kemenkumham Ancam Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Lagi - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kementerian Hukum dan HAM memperingatkan Habib Rizieq Shihab untuk menjaga tindakan dan ucapan agar tak membuat resah di masyarakat.

Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, Kemenkumham bakal menjebloskan Habib Rizieq ke penjara.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bukan berarti bebas ke mana-mana dan berbuat apa saja.

BACA JUGA:  Pasha Ungu Siap Tarung Maju Caleg di Dapil Neraka

Menurut Rika, meski sudah bebas bersyarat, mantan pimpinan FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.

"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7).

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Brigadir J, Mantan Kabareskrim: Gampang Diungkap

Dia menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Rikamengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Anies Baswedan

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya