KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka - GenPI.co
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan suap Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.

"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," kata Arif.

Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.

BACA JUGA:  KPK Imbau Semua Warga Indonesia Waspada Terhadap Petugas Gadungan

"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," ujarnya. (antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya