Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Elsa Syarif Sebut Karena Pikiran

Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Elsa Syarif Sebut Karena Pikiran - GenPI.co
Roy Suryo terlihat pakai kursi roda usai diperiksa selama 12 jam terkait kasus meme stupa, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Roy dijerat dengan Pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. 

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka itu mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:  Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Dilanjut Pekan Depan

Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo, seperti Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Mendadak Mengomentari Roy Suryo, Ada Apa?

Roy juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya