KPU Akhirnya Buka Akses Sipol untuk Bawaslu

KPU Akhirnya Buka Akses Sipol untuk Bawaslu - GenPI.co
Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai rapat koordinasi dengan Bawaslu. FOTO: Chelsea/GenPI

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membuka akses sistem aplikasi partai politik (Sipol) kepada Bawaslu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai rapat koordinasi dengan Bawaslu terkait kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Senin (25/7).

"KPU secara resmi menyerahkan akun Sipol sebagai bentuk akses bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim di kantor KPU.

BACA JUGA:  Kompolnas Bawa Kabar Baik, Kasus Kematian Brigadir J Terkuak

Dalam acara tersebut, Hasyim mengatakan Sipol sendiri sudah bisa digunakan untuk parpol menginput data sejak 24 Juni 2024.

Hasyim menyebut pembukaan akses lebih dini oleh parpol diharapkan bisa mempermudah mereka dalam menginput data.

BACA JUGA:  Tampilan Iphone 14 Keren Habis, Siapkan Duit Sebegini

"Adapun batas terakhir pendaftaran parpol sampai 14 Agustus 2022," ucap dia.

Hasyim berharap dengan pembukaan akses Sipol kepada Bawaslu hari ini bisa menyinergikan kerja antarlembaga pemilu.

BACA JUGA:  Pengamat Bandingkan Andika Perkasa dengan Gatot Nurmantyo

Dia berharap KPU dan Bawaslu selalu bersinergi dan menjalankan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya