Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT - GenPI.co
Bareskrim Polri temukan dokumen tindak pidana di kantor ACT. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mengamankan sejumlah dokumen.

"Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri yang bertempat di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, yang kedua di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Ramadhan menyebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

BACA JUGA:  Bareskrim Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Dana Umat ACT

Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

Selain itu, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus ACT.

Sebanyak lima orang yang diperiksa merupakan saksi ahli.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli, di antaranya 1 ahli ITE, 1 ahli bahasa, 2 ahli yayasan, dan 1 ahli pidana," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya