Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT - GenPI.co
Bareskrim Polri temukan dokumen tindak pidana di kantor ACT. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A atau Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK alias Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, HH alias Heryana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA atau Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.

Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Bareskrim Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Dana Umat ACT

"Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Ramadhan.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

BACA JUGA:  Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

 

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya